Dampak Hukum Pada Transaksi Jual Beli Ikan Koi

jual beli ikan koi

Transaksi Jual Beli Ikan Koi

Di dalam transaksi jual beli ikan koi, seringkali terjadi wanprestasi, baik yang dilakukan olej penjual ataupun pembeli. Tentu saja hal ini akan merugikan salah satu pihak. Bagaimana dampak hukum terhadap transaksi jual beli koi? Berikut ini paparannya ;

Pelaksanaan Transaksi

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan transaksi jual beli ikan koi daoat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu :

a. Borongan (Langsung)

Yaitu sistem jual beli ikan koi secara langsung dari peternak koi sebagai penjual dan dibeli langsung oleh sesorang atau bisa juga pengepul sebagai pembeli tangan pertama. Kemudian si pengepul menjualnya perekor atau borongan juga ke penadah maupun pengepul berikutnya dan diedarkan ke luar kota atau luar daerah.

b. Online :

Yaitu sistem penjualan ikan koi yang dilakukan melalui website atau media sosial dengan cara mengupload foto maupun video yang dimasukkan ke beberapa grup jual beli ikan koi online bisa di akun facebook, whatsapp, instagram, atau media sosial lainnya.

c. Lelang :

Merupakan sistem jual beli koi dengan cara melelang ikan koi per ekor, dan diambil harga tertinggi dari beberapa penawaran mengenai ikan koi tersebut. Biasanya sistem ini diadakan pada waktu acara kontes koi, bisa juga melalui sistem online pada media sosial di beberapa grup jual beli dan lelang koi.

Mengenai penyebab wanprestasi di dalam jual beli ikan koi yang dilakukan salah satu pihak pastinya merugikan pihak lain. Apabila hal itu sering terjadi pastinya sangat menghambat dalam proses pelaksanaan jual beli ikan koi, baik proses pembayaran, penjualan, bisa juga proses pengiriman. Bahkan bisa berakibat fatal, yaitu kematian pada ikan koi. Yang mana harus ada salah satu pihak yang menanggungnya sesuai kesepakatan di awal perjanjian.

Penyebab terjadinya Wanprestasi

Untuk menghindari hal tersebut, maka perlu diketahui beberapa faktor yang menjadi penyebab wanprestasi di dalam jual beli ikan koi, diantaranya adalah :

a. Karantina :

Karantina adalah bagian paling penting di dalam proses jual beli ikan koi, karena menyangkut kesehatan ikan koi. Karantina yang baik juga membuahkan hasil yang baik mengenai kesehatan ikan koi. Karantina adalah salah satu cara ikan koi yang dijual menjadi mahal, walaupun bukan ikan kualitas super tapi karena prosesnya yang lama dan memerlukan berbagai macam alat untuk menjadikannya ikan yang bersih dan sehat. Biasanya karantina memerlukan 3-4 hari, bahkan kalau mau dikirim luar pulau semakin lama waktu karantinanya semakin baik pula hasilnya.

Untuk karantina sendiri merupakan bagian tanggung jawab dari pihak penjual, apabila ada kejadian ikan koi stres atau sakit atau juga mati adalah kesalahan dari pihak penjual. Pihak penjual yang harus bertanggung jawab mengenai hal ini, bisa menggantinya dengan ikan koi lagi atau dengan sejumlah uang sesuai kesepakatan awal perjanjian. Kalau penjual yang baik biasanya ada garansinya juga, bila ikan koi sakit atau terjadi mati bisa diganti asalkan masih dalam tenggang waktu garansi. Dari hasil karantina yang baik maka membuahkan ikan koi yang baik dan sehat.

b. Pembayaran :

Mengenai pembayaran memang merupakan salah satu hal terpenting dalam sistem jual beli. Dalam dunia jual beli ikan koi tergantung cara penjualnnya, kalau jual beli sistem borongan atau secara langsung biasanya dibayar ditempat. Bisa dengan uang muka dahulu kemudian pelunasannya dalam satu atau dua minggu kedepan dan tergantung dari pihak pembelinya.

Dalam sistem ini yang sering kali terjadi wanprestasi bila dilihat dari sisi hukum. Karena pihak pembeli terlambat membayar pelunasan, bila dibayar dengan uang muka. Barang secara keseluruhan sudah dikuasai oleh pihak pembeli, sedangkan uang sebagian saja yang diterima oleh pihak penjual. Sehingga sistem ini yang sering berujung sengketa, dan tidak ada pembuktiannya bila dibawa ke ranah pengadilan. Sistem ini yang sering terjadi dan dirasakan oleh peternak koi, khususnya dikalangan orang tua yang belum mengenal media sosial.

Mengenai sistem lelang, pembayarannya sama dengan sistem online bila dilakukan menggunakan media sosial. Jika dilakukan di acara kontes koi, pembayaran dilakukan secara langsung seperti jual beli ikan koi secara langsung yang pastinya jarang terjadi wanprestasi. Ikan Koi yang dibeli dalam sistem lelang rata-rata yang mahal dan berkualitas bagus. Makanya jarang bila dibeli dengan uang muka terlebih dahulu. Dan pembelinya pun juga harus mempersiapkan maharnya terlebih dahulu.

c. Gangguan di Perjalanan :

Dalam dunia jual beli ikan koi sering menyebutnya dengan gangguan di perjalanan. Yang dimaksud dengan gangguan di perjalanan adalah terjadinya sesuatu terhadap barang yang belum dikuasai oleh salah satu pihak. Disini yang dinamakan barang bisa paket yang didalamnya terdapat ikan koi yang dibeli dengan sistem online.

Jual beli ikan koi yang dilakukan dengan sistem online biasanya sering terjadi kendala. Baik berupa paket telat, paket hilang di pengiriman, paket rusak di pengiriman, ikan koi stres, sakit, bahkan mati pada saat transit atau di perjalanan. Semua itu bukan merupakan rencana dari pihak penjual maupun pembeli.

Ikan koi yang dibeli dengan sistem online jika jaraknya jauh, maka biasanya sadah disediakan tempat khusus transit atau dekat dengan area penampungan. Biasanya untuk sekedar mengganti air,oksigen, atau juga ikan yang sakit perlu karantina ulang. Supaya tidak terjadi kematian yang merugikan salah satu pihak.

Pokok pangkal risiko adalah terjadinya suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang mengadakan perjanjian. Dengan kata lain berpokok pangkal pada kejadian yang dalam hukum perjanjian dinamakan keadaan memaksa. Persoalan risiko adalah buntut darisuatu keadaan memaksa, sebagaimana ganti rugi adalah buntut dari wanprestasi. Dalam dunia hukum dikenal dengan ( force majeure), merupakan keadaan dimana seorang debitur terhalang untuk melakukan prestasinya karena keadaan atau peristiwa tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak.6

Keadaan ini dalam jual beli ikan koi biasanya tergantung pada kesepakatan awal. Risiko bisa dialami oleh pihak penjual, bisa juga oleh pihak pembeli. Tetapi kebanyakan diambil jalan tengah, bisa uang kembali pada pihak pembeli tapi tidak sepenuhnya, bisa juga pihak penjual mengganti ikan koi tersebut jika penjualnya baik hati. Jadi kesepakan awal salah satu cara untuk mengatasinya agar tidak terjadi suatu risiko dalam gangguan di perjalanan, untuk itu maka kesepakatan kunci utama agar beban ditanggung bersama atau salah satu pihak.

Mengenai wanprestasi dalam pelaksanaan jual beli ikan koi memang sering terjadi. Akan tetapi belum ada kelanjutannya jika sengketa tersebut diselesaikan melalui jalur hukum. Bukan karena masyarakat tersebut yang belum mengerti, namun pengetahuan mereka mengenai hukum juga masih minim. Untuk itu perlu yang namanya kepastian atau akibat hukum bagi pihak yang melakukan wanprestasi mengenai transaksi tersebut. Supaya tidak ada pihak yang dirugikan karena menanggung risiko dari suatu kesepakatan yang dibuat oleh para pihak.

Akibat Hukum Atas Terjadinya Wanprestasi

Berikut ini beberapa akibat hukum mengenai transaksi jual beli koi jika terjadi wanprestasi :

a. Jika pihak penjual yang melakukan wanprestasi,

Misalnya Ikan koi sakit ataupun mati, maka ia sebagai pihak yang bertanggung jawab. Bisa dengan mengganti ikan koi yang lain ataupun mengembalikan sebagian uang yang telah dibayarkan oleh pihak pembeli sesuai kesepakatan di awal perjanjian.

b. Jika yang melakukan wanprestasi adalah pihak pembeli,

Maka pihak penjual wajib menuntut untuk memenuhi suatu prestasi tersebut. Misal pada jual beli ikan koi yang pembayarannya dengan sistem uang muka, dan pembayarannya telat bahkan macet tidak sesuai kesepakatan awal. Maka pihak pembeli wajib untuk melunasinya ataupun mengganti kerugian atas kekurangan tersebut.

c. Pihak pembeli boleh menuntut

Jika kondisi ikan koi tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Bisa dengan teguran secara kekeluargaan, jika tidak berhasil maka pihak pembeli yang dirugikan. Akibatnya pihak penjual tidak dipercayai lagi oleh pelanggannya bahkan di blacklist di beberapa grup jual beli ikan koi. Begitu juga sebaliknya jika pihak pembeli yang melakukan kesalahan tersebut dan tidak bertanggung jawab.

d. Jika terjadi gangguan di perjalanan,

Dan itu diluar kemampuan pihak penjual maupun pihak pembeli. Maka timbul risiko atas pelaksanaan jual beli ikan koi tersebut. Akibatnya beban ditanggung bersama oleh para pihak. Meskipun dalam perasaan rela atau tidak rela, karena itu merupakan tanggung jawab bersama.

Dengan demikian, pihak yang tidak bertanggung jawab bisa dikenai sanksi. Baik berupa teguran, mengganti kerugian, atau juga kehilangan kepercayan terhadap para pelanggannya. Ganti rugi dalam hukum perdata dapat timbul dikarenakan wanprestasi akibat dari suatu perjanjian atau dapat timbul dikarenakan oleh perbuatan melawan hukum.8 Ganti rugi yang muncul dari wanprestasi adalah jika ada pihak-pihak dalam perjanjian yang tidak melaksanakan komitmentnya yang sudah dituangkan dalam perjanjian, maka menurut hukum dia dapat dimintakan tanggung jawabnya, jika pihak lain dalam perjanjian tersebut menderita kerugian karenanya.

Adapun besarnya kerugian dengan membandingkan keadaan kekayaan setelah wanprestasi dengan keadaan dengan sekiranya tidak terjadi wanprestasi.

Pengertian kerugian atau ganti rugi ialah “kerugian nyata” atau “fietelijke nadeel” yang ditimbulkan perbuatan wanprestasi. Kerugian nyata ini ditentukan oleh suatu perbandingan keadaan yang tidak dilakukan oleh pihak debitur. Bahkan bisa juga di blacklist dari beberapa grup di dunia jual beli ikan koi. Sehingga menyebabkan bisnisnya terhambat dan karirnya tercoreng serta menyebabkan kerugian yang besar terhadap dirinya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka perlu dipersiapkan dan dipikirkan dahulu akibatnya jika melakukan wanprestasi mengenai jual beli ikan koi. Yang mana bisa berdampak buruk pada bisnis dan karirnya di dunia transaksi jual beli koi.

Antisipasi Agar Tak Terjadi Wanprestasi

Ada beberapa cara yang perlu dilakukan bagi para pihak agar tidak terjadi wanprestasi terhadap jual beli ikan koi. Upaya untuk mengatasi terjadinya wanprestasi mengenai jual beli ikan koi, yaitu :

a. Bagi pihak penjual

Hendaknya melakukan karantina ikan koi dengan sebaik- baiknya. Agar ikan koi sehat dan tidak terjadi kesalahan fatal terhadap ikan koi, misalnya ikan sakit atau mati. Memiliki peralatan yang lengkap dan memadai adalah kewajiban penjual, yang berguna untuk karantina ikan koi. Jika peralatan tidak layak untuk dipakai, sebaiknya diganti dengan yang baru. Agar aman dan higenis.

b. Pihak pembeli

Harus mempersiapkan dana terlebih dahulu, agar tidak ada kekurangan di dalam proses pembayaran. Dan itu merupakan suatu hal yang penting dan bisa menghambat pelaksanaan transaksi.

c. Tidak gegabah dalam mengambil tindakan,

Bagi para pihak perlu dipikirkan terlebih dahulu bagaimana kondisi yang sebenarnya. Untuk pihak pembeli jika belum memiliki dana jangan mencoba membuat janji palsu, itu bisa merugikan pihak penjual. Sedangkan untuk pihak penjual jika ikan koi pesanan belum ada atau habis jangan mencoba menipu pihak pembeli. Karena itu semua menyebabkan kerugian pada salah satu pihak.

d. Membuat kesepakatan dengan sebaik-baiknya,

Agar salah satu pihak tidak dirugikan. Karena, kesepakan yang menentukan segalanya jika terjadi peristiwa diluar kemampuan para pihak. Jual beli ikan koi bisa berjalan lancar tanpa ada hambatan-hambatan, jika kedua belah pihak saling percaya dan tidak melakukan apa yang seharusnya tidak perlu dilakukan. Kecuali dalam keadaan memaksa, atau terjadi peristiwa diluar kemampuan pihak penjual dan pihak pembeli.

Penulis :

Nuril Anwar
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Malang